Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Selasa, 26 Mei 2026

DALAM 1 HARI, DATUN KEJAKSAAN NEGERI BATU BARA BERHASIL MELAKUKAN 2 KEGIATAN MEDIASI TERHADAP PERMASALAHAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN (LHP) INSPEKTORAT KABUPATEN BATU BARA.
Oleh Admin | Jumat, 09 Agustus 2024
Bagikan :

Jumat 09 Agustus 2024, Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara Diky Oktavia, S.H., M.H bersama Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Rahmah Hayati Sinaga, S.H dan didampingi Kepala Seksi Intelijen Oppon B. Siregar, S.H., M.H melakukan Mediasi antara Pihak Inspektorat Daerah Kabupaten Batu Bara dengan Kepala Desa Guntung Kecamatan Tanjung Tiram dan Kepala Desa Kuala Indah Kecamatan Sei Suka Terhadap permasalahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Batu Bara.

 

Sesuai dengan wewenang dari Perdata dan Tata Usaha Negara dimana bertindak sebagai konsiliator, mediator dan fasilitator dalam penyelesaian suatu permasalahan hukum yang terjadi antar negara atau pemerintah. Adapun dalam mediasi tersebut diperoleh Pihak Kedua yaitu Kepala Desa Guntung mengakui temuan dan menyanggupi untuk melakukan pembayaran sebesar Rp 34.367.347,- (tiga puluh empat juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu tiga ratus empat puluh tujuh rupiah) secara tunai pada hari Jumat tanggal 09 Agustus 2024 dan langsung dilakukan penyetoran pajak ke Kas Negara sedangkan Kepala Desa Kuala Indah mengakui temuan dan menyanggupi untuk melakukan pembayaran sebesar Rp 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) terkait temuan kemahalan harga pada pengadaan lampu LED tahun anggaran 2022. Namun, pada hari Jumat tanggal 09 Agustus 2024 Kepala Desa Kuala Indah melakukan pembayaran sebesar Rp 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) dan akan melakukan sisa pembayaran sebesar Rp 43.000.000,- (empat puluh tiga juta rupiah) selambat-lambatnya pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024, dan apabila tidak memenuhi kesepakatan mediasi ini maka akan menjadi dasar bagi proses hukum perdata maupun pidana. Persetujuan Perdamaian kedua belah pihak ditandai dengan Penandatanganan Berita Acara Hasil Mediasi.

 

Dalam pertemuan ini Inspektorat Kabupaten Batu Bara mengapresisasi kinerja Kejaksaan Negeri Batu Bara khususnya bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam membantu sebagai mediator terhadap permasalahan temuan setoran pajak tahun anggaran 2023 Kepala Desa Guntung dan temuan pengadaan lampu LED tahun anggaran 2022 Kepala Desa Kuala Indah. Dalam hal ini, Kejaksaan Negeri Batu Bara sukses memulihkan total kerugian negara sebesar Rp 99.367.347,- (sembilan puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu tiga ratus empat puluh tujuh rupiah). Dengan dilakukannya mediasi antar kedua belah pihak maka diharapkan terkait permasalahan tersebut tidak menimbulkan perselisihan dikemudian hari. Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara juga menyampaikan bahwa Kejari Batu Bara akan selalu siap dalam menjalankan tugas serta kewenangan yang dimiliki melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara berupa Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum dan Tindakan Hukum Lainnya.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling