Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Rabu, 27 Mei 2026

Frequently Asked Questions (FAQ)


1. Bagaimana mekanisme Pelayanan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejaksaan Negeri Batu Bara?

  • Mekanisme Pelayanan Hukum Lisan
  • Mekanisme Pelayanan Hukum Lisan di Kejaksaan Negeri Batu Bara sudah sangat sederhana. Masyarakat yang ingin berkonsultasi cukup datang dan mengajukan permohonan Pelayanan Hukum Lisan. Setelah itu, pemohon hanya perlu mengisi buku/agenda pelayanan hukum dan buku tamu. Selanjutnya, pemohon akan dipertemukan dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk melakukan konsultasi hukum. Dalam proses ini, Jaksa Pengacara Negara (JPN) menganalisis apakah pemohon layak diberikan pelayanan, memastikan bahwa pemohon tidak didampingi advokat, permasalahan yang disampaikan termasuk lingkup Perdata dan Tata Usaha Negara, serta tidak terdapat benturan kepentingan dengan bidang lain di Kejaksaan Republik Indonesia. Setelah dilakukan analisis, Jaksa Pengacara Negara (JPN) memberikan jawaban atas permasalahan hukum yang disampaikan pemohon. Jawaban tersebut disampaikan secara langsung setelah Jaksa Pengacara Negara (JPN) mengidentifikasi masalah dan solusi yang tepat. Sebagai bagian akhir dari mekanisme, Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan melaporkan hasil Pelayanan Hukum Lisan tersebut kepada pimpinan melalui laporan resmi.

     

  • Mekanisme Pelayanan Hukum Tulisan
  • Mekanisme Pelayanan Hukum Tulisan di Kejaksaan Negeri Batu Bara juga sangat mudah. Masyarakat yang membutuhkan layanan cukup mengajukan permohonan Pelayanan Hukum secara Tertulis. Permohonan tersebut kemudian diterima oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan dilengkapi dengan dokumen berupa surat permohonan serta SP-2. Setelah itu, Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan mengadakan rapat dengan pemohon untuk membahas pokok permasalahan. Hasil rapat tersebut dituangkan dalam notulen rapat sebagai dokumen resmi. Langkah berikutnya, Jaksa Pengacara Negara (JPN) melakukan kajian atas permohonan yang diajukan. Hasil kajian ini dituangkan dalam dokumen telaahan (S-5) yang menjadi dasar untuk penyusunan jawaban hukum. Berdasarkan kajian tersebut, Jaksa Pengacara Negara (JPN) kemudian menyusun konsep jawaban Pelayanan Hukum yang akan diberikan kepada pemohon. Tahap terakhir, jawaban pelayanan hukum resmi dikirimkan kepada pemohon. Proses ini dilengkapi dengan dokumen pelaporan serta surat keluar sebagai bentuk pertanggungjawaban administrasi.

 

2. Bagaimana mekanisme Besuk Tahanan di Kejaksaan Negeri Batu Bara?

Mekanisme Besuk Tahanan di Kejaksaan Negeri Batu Bara sudah sangat mudah. Keluarga pembesuk tidak perlu lagi datang kekantor Kejaksaan Negeri Batu Bara karena sekarang mereka bisa mengirimkan permohonan izin besuk melalui WhatsApp dan juga bisa melalui scan barcode yang tertera di website Kejaksaan Negeri Batu Bara dan banner yang sudah kami pasang di pengadilan negeri kisaran serta kantor Lembaga Pemasyarakatan Labuhan Ruku

 

3. Bagaimana mekanisme Pengambilan Tilang di Kejaksaan Negeri Batu Bara?

Sekarang denda tilang bisa dilihat langsung di website tilang.kejaksaan.go.id dan juga bisa dibayarkan melalui M-Banking pada bank yang tersedia. kemudian setelah membayar denda tilang pelanggar bisa mengambil barang bukti tilang di Kejaksaan Negeri Batu Bara dengan menunjukan kertas tilang dan bukti pembayaran.

 

4. Bagaimana mekanisme Pengembalian Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Batu Bara?

  • Pengembalian Barang Bukti secara langsung
  • Mekanisme Pengembalian Barang Bukti sudah semakin mudah dan ringkas, pemilik barang bukti cukup datang dengan membawa identitas diri disertai kelengkapan dokumen dan melapor ke PTSP. Petugas pada barang bukti berkoordinasi dengan jaksa eksekutor dan akan membantu proses pengembalian barang bukti cepat dan tepat.

  • Pengembalian Barang Bukti Delivery
  • Jaksa eksekutor memberikan info mengenai pengembalian barang bukti setelah berkas diverifikasi dan petugas barang bukti menyiapkan barang setelah berkoordinasi dengan kasih PAPBB dan mengantar barang bukti kepada pemilik secara cepat dan gratis.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling