Bahwa pada hari Kamis, 09 Januari 2025, Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara Diky Oktavia, S.H., M.H didampingi oleh Kasi Pidsus Deby Rinaldi, S.H, Kasi Datun Rahmah Hayati Sinaga SH dan Jaksa Penuntut Umum Tomey HR Pandiangan, S.H menyampaikan terhadap permasalahan pengadaan barang/jasa software perpustakaan digital dan media pembelajaran tingkat SD dan SMP pada APBD Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara TA 2021 sebesar Rp. 2.113.155.000,- (dua milyar seratus tiga belas juta seratus lima puluh ribu rupiah) telah berhasil menetapkan tersangka inisial MSM selaku Wakil Direktur II pada CV. Rizky Anugrah Karya yang memenangkan tender tersebut.
Diketahui CV. Rizky Anugrah Karya tidak melaksanakan isi kontrak dan yang melaksanakan adalah PT. Literasia yang langsung menyerahkan paket software tersebut kepada 246 sekolah SD dan SMP dari 284 sekolah dalam kontrak yang menerima paket. Dan berdasarkan Laporan Pengamatan Para Ahli, software tersebut bukanlah original, tetapi hasil pengembangan serta berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigasi Dinas Pendidikan TA 2021 dari Inspektorat Kabupaten Batu Bara akibat perbuatan tersangka, Negara mengalami kerugian sebesar Rp. 1.882.629.000,- (satu milyar delapan ratus delapan puluh dua juta enam ratus dua puluh sembilan ribu rupiah).
Atas perbuatan tersebut, tersangka diduga melanggar pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.