Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Minggu, 24 Mei 2026

Kejaksaan Negeri Batu Bara Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana BTT Dinas Kesehatan TA 2022
Oleh Admin | Kamis, 19 Februari 2026
Bagikan :

Kejaksaan Negeri Batu Bara melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara terkait realisasi Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) pada beberapa pekerjaan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2022. Penetapan dilakukan pada Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.

Kedua tersangka yang ditetapkan yakni E (47) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan DS (43) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam kegiatan tersebut di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara. Proyek yang menjadi objek perkara memiliki pagu anggaran sebesar Rp5.170.215.770,00 pada Tahun Anggaran 2022.

Berdasarkan hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara (PKKN) oleh ahli, kegiatan tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp1.158.081.211,00. Perhitungan kerugian tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penetapan tersangka terhadap E dan DS dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara Nomor PRINT-01/L.2.32/Fd.2/02/2026 dan PRINT-02/L.2.32/Fd.2/02/2026, keduanya tertanggal 19 Februari 2026.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, E dan DS langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku terhitung sejak 19 Februari 2026 hingga 10 Maret 2026.

Kejaksaan Negeri Batu Bara menegaskan akan terus mendalami perkara tersebut serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi realisasi Dana BTT pada Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2022.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling