Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Sabtu, 27 April 2024

PEMBACAAN TUNTUTAN AN. TERDAKWA ACHMAD MAJUDIN SYAM PRADIPTA, SE/ACH M SYAM PRADIPTA , SE Bin CUCU AHMAD (Mantan Kepala KCP BJB Pangalengan Cabang Soreang)
Oleh Admin | Rabu, 10 Mei 2023
Bagikan :

KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN BANDUNG

Jalan Jaksa Naranata No. 11 Baleendah Kabupaten Bandung 40375

 

 

SIARAN PERS

Nomor: PR – 07 /M.2.19/Dip.4/05/2023

 

PEMBACAAN TUNTUTAN

AN. TERDAKWA ACHMAD MAJUDIN SYAM PRADIPTA, SE/ACH M SYAM PRADIPTA , SE Bin CUCU AHMAD (Mantan Kepala KCP BJB Pangalengan Cabang Soreang)

 

  • Pada hari Rabu 10 Mei 2023 Telah dilaksanakan Pembacaan Tuntutan terhadap Terdakwa ACHMAD MAJUDIN SYAM PRADIPTA, SE/ACH M SYAM PRADIPTA , SE Bin CUCU AHMAD  dari Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung dimuka Persidangan di Pengadilan Tipikor Kota Bandung:
  • Adapun amar tuntutan pidana dimaksud pada pokoknya sebagai berikut:
  • Menyatakan Terdakwa ACHMAD MAJUDIN SYAM PRADIPTA, SE / ACM M SYAM PRADIPTA S, SE Bin CUCU AHMAD terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan Primair ;
  • Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa ACHMAD MAJUDIN SYAM PRADIPTA, SE / ACM M SYAM PRADIPTA S, SE Bin CUCU AHMAD dengan menjatuhkan Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan.
  • Menghukum terdakwa ACHMAD MAJUDIN SYAM PRADIPTA, SE / ACM M SYAM PRADIPTA S, SE Bin CUCU AHMAD untuk membayar denda sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) Subsidiair 4 (empat) bulan kurungan.
  • Menghukum Terdakwa ACHMAD MAJUDIN SYAM PRADIPTA, SE / ACM M SYAM PRADIPTA S, SE Bin CUCU AHMAD untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 334.780.000,00 ( tiga ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama  3 (tiga) tahun.
  • Menyatakan barang bukti berupa :

 

1.

1 (satu) Bundel dokumen LAPORAN HASIL AUDIT INVESTIGASI PENYIMPANGAN DANA FEE MGM DI KCP PANGALENGAN – KC SOREANG tanggal 02 Februari 2022 dari Satuan Kerja Audit Internal Kantor Pusat PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk yang telah dilegalisir di cap PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk

2.

1 ( satu ) lembar Memo Nomor : 292 /SKA-AFR / M / 2021, tanggal 13 September 2021 perihal Pemberitahuan Audit Investigasi,yang ditandatangani oleh JOKO HARTONO KALISMAN yang telah di legalisir dengan di cap dan ditandatangani oleh Pejabat PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk;

3.

1 (satu) Bundel fhoto copy SK Nomor : 007/ SK/ KKON-SPK/ 2018, tanggal 09 Juli 2018 tentang Petunjuk Teknis Program Marketing Divisi Kredit Konsumer Dan Ritel yang telah dilegalisir dengan di cap dan ditandatangani oleh Pejabat PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk

4.

1 (satu) Bundel fhoto copy Surat Nomor: 0001 / DIV-KKON / 2019, tanggal 02 Januari 2019, perihal Pengaktifan Program Member Get Member (MGM) Periode triwulan I dan II tahun 2019, yang ditandatangani oleh TRIASTOTO HARDJANTO WIBOWO selaku Pemimpin Divisi Kredit Konsumer dan Ritel PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk beserta lampirannya tentang mekanisme pelaksanaan Program member get member (MGM); yang telah dilegalisir dengan di cap dan ditandatangani oleh Pejabat PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk;

5.

1 ( satu ) bundel fhoto copy Surat Nomor : 0007 / DIV-KKON / 2019, tanggal 28 Juni 2019, perihal Pengaktifan Program Member Get Member (MGM) Periode Bulan Juli – September Tahun 2019, yang ditandatangani oleh TRIASTOTO HARDJANTO WIBOWO selaku Pemimpin Divisi Kredit Konsumer dan Ritel PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk beserta lampirannya tentang mekanisme pelaksanaan Program member get member (MGM) yang telah dilegalisir dengan di cap dan ditandatangani oleh Pejabat PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk; -

6.

1 ( satu ) bundel fhoto copy Surat Nomor : 0051/ KKR/ M/ 2019, tanggal 01 Oktober 2019, perihal Pengaktifan Program Member Get Member (MGM) Periode Bulan Oktober – Desember Tahun 2019, yang ditandatangani oleh TRIASTOTO HARDJANTO WIBOWO selaku Pemimpin Divisi Kredit Konsumer dan Ritel PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk beserta lampirannya tentang mekanisme pelaksanaan Program member get member (MGM), yang telah dilegalisir dengan di cap dan ditandatangani oleh Pejabat PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk;

  7.

1 ( satu ) bundel fhoto copy Memo Nomor : 0011/ DIV-KKR / M / 2019, tanggal 31 Desember 2019, perihal Pengaktifan Program Member Get Member (MGM) Periode Bulan Januari- juni Tahun 2020, yang ditandatangani oleh TRIASTOTO HARDJANTO WIBOWO beserta lampirannya tentang mekanisme pelaksanaan Program member get member (MGM), yang telah dilegalisir dengan di cap dan ditandatangani oleh Pejabat PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk;

8.

 

1 ( satu ) bundel fhoto copy Memo Nomor : 0006/ DIV-KKR/ M/ 2020, tanggal 22 Juni 2020, perihal Pengaktifan Program Member Get Member (MGM) Periode Bulan Juli-Desember Tahun 2020, yang ditandatangani oleh TRIASTOTO HARDJANTO WIBOWO beserta lampirannya tentang mekanisme pelaksanaan Program member get member (MGM), yang telah dilegalisir dengan di cap dan ditandatangani oleh Pejabat PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk;

9.

1 ( satu ) Bundel fhoto copy Memo Nomor : 0019/ DIV-KKON/ M/ 2020, tanggal 21 Desember 2020, perihal Perpanjangan Program Member Get Member (MGM) Periode Bulan Januari- juni Tahun 2021, yang ditandatangani oleh TRIASTOTO HARDJANTO WIBOWO beserta lampirannya tentang mekanisme pelaksanaan Program member get member (MGM), yang telah dilegalisir dengan di cap dan ditandatangani oleh Pejabat PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk;

10.

1 ( satu ) Bundel fhoto copy Kutipan Surat Keputusan Satuan Kerja Audit Internal PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk Nomor : 003/ SK/ SKA/ 2021, tanggal 09 April 2021 tentang rotasi, mutasi dan Promosi Jabatan RIZKY EKA PURNAMA PUTRA, menjabat sebagai JUNIOR AUDITOR AUDIT INTERNAL TERINTEGRASI, yang telah dilegalisir dengan di cap dan ditandatangani oleh Pejabat PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk;

11.

1 ( satu ) Bundel fhoto copy Kutipan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk Nomor : 032/ SK/ DIR-SDM/ 2013, tanggal 10 Januari 2013 tentang Pengangkatan Sebagai pegawai tetap ACHMAD MAJUDIN SYAM PRADIPTA dengan Jabatan staf Cabang Soreang, yang telah dilegalisir dengan di cap dan ditandatangani oleh Pejabat PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk;

12.

1 (satu) Bundel fhoto copy Kutipan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk Nomor : 0116/ SK/ DIR-HC/ 2019, tanggal 29 Januari 2019 tentang Rotasi, Mutasi dan Promosi ACHMAD MAJUDIN SYAM PRADIPTA menjabat sebagai Pemimpin KCP Pangalengan, yang telah dilegalisir dengan di cap dan ditandatangani oleh Pejabat PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk;

13.

2 (Dua) Lembar fhoto copy Kutipan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk Nomor: 0585 / SK / DIR-HCA / 2021,tanggal 20 Agustus 2021 tentang Mutasi dan Promosi ACHMAD MAJUDIN SYAM PRADIPTA menjabat sebagai Divisi Human Capital, yang telah dilegalisir dengan di cap dan ditandatangani oleh Pejabat PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk; -

14.

3 (Tiga) Lembar fhoto copy Slip Gaji Atas nama ACHMAD MAJUDIN SYAM PRADIPTA Periode Desember 2021 – Februari 2022, yang telah dilegalisir dengan di cap dan ditandatangani oleh Pejabat PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk;

15.

1 (satu) bundel fhoto copy berkas yang berisi tabel dan nama yang terdaftar sebagai Debitur MGM di PT. BJB KCP Pangelangan, yang telah dilegalisir dengan di cap dan ditandatangani oleh Pejabat PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk

16.

1 (satu) bundel fhoto copy  Deskripsi Jabatan SK Direksi No. 0317/ SK/ DIR-PS/ 2018, tanggal 11 April 2018, yang telah dilegalisir dengan di cap dan ditandatangani oleh Pejabat PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk;

17.

3 (tiga) Bundel fhoto copy Mutasi Rekening yang masing-masing an. ACH. M. SJAM PRADIPTA, IYUS SUHANA dan ANOYA HADIAT, yang telah dilegalisir dengan di cap dan ditandatangani oleh Pejabat PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk;

18.

1 (satu) Bundel fhoto copy Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN. Tbk, Nomor 2 tanggal 01 September 2020 yang dibuat dihadapan R. TENDY SUWARMAN, SH selaku Notaris, yang telah dilegalisir dengan di cap dan ditandatangani oleh Pejabat PT. Bank Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk

19.

  1. 14 Slip fhoto copy Penarikan Bukti Transaksi Penarikan Tunai yang terdiri dari :
  • 5 (lima) Slip An ANOYA HADIAT;
  • 9 (Sembilan) Slip An IYUS SUHANA;

Yang telah dilegalisir dengan di cap dan ditandatangani oleh Pejabat PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk.

20.

1 (satu) Bundel fhoto copy lembar Kutipan SK Direksi PT. BJB Nomor : 0902/ SK/ DIR-HC/ 2017, tanggal 16 Oktober 2017, tentang pengukuhan RIZKY EKA PURNAMA PUTRA sebagai pegawai tetap dan 4 (empat) lembar Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan an. RIZKY EKA PURNAMA PUTRA beserta dengan Riwayat Pekerjaan, yang telah dilegalisir dengan di cap dan ditandatangani oleh Pejabat PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk;

21.

2 (dua) lembar fhoto copy Kutipan SK Pemimpin Cabang PT. BJB Nomor : 0002/ SK/ SOR-SDM/ 2019, tanggal 11 Pebruari 2019, tentang Rotasi Internal RIZKY SURYA FAISAL sebagai Account Officer Consumer KCP Pangalengan, yang telah dilegalisir dengan di cap dan ditandatangani oleh Pejabat PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk;

22.

2 (dua) lembar fhoto copy Kutipan SK Pemimpin Cabang PT. BJB Nomor : 0007/ SK/ SOR-SDM/ 2019, tanggal 22 Mei 2019, tentang Rotasi Internal FAISAL RAMADHAN sebagai Teller KCP Pangalengan, yang telah dilegalisir dengan di cap dan ditandatangani oleh Pejabat PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk;

23.

1 (satu) bundel fhoto copy Rekap Data Debitur MGM yang termasuk kedalam An. IYUS SUHANA dan ANOYA HADIAT (data yang dikirim AO PT. BJB KCP Pangalengan Via email), yang telah dilegalisir dengan di cap dan ditandatangani oleh Pejabat PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk;

24.

2 (dua) Lembar fhoto copy Screenshot Pengiriman Data Debitur MGM Via email dari RIZKY SURYA FAISAL (Account Officer Consumer KCP Pangalengan) ke email REZA RIZKY RAMDANI (PIC PT. BJB Cabang Soreang), yang telah dilegalisir dengan di cap dan ditandatangani oleh Pejabat PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk;

25.

Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat & Banten, tbk Nomor : 709/ SK/ DIR-KP/ 2014, tentang Etika Usaha dan Tata Perilaku (Code Of Conduct) PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat & Banten, tbk, yang telah dilegalisir dengan di cap dan ditandatangani oleh Pejabat PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk;

26.

 

 

Standar Operasional Prosedur Produk Dana Bank BJB berdasarkan yang dikeluarkan oleh Divisi Dana dan Jasa Konsumer, yang telah dilegalisir dengan di cap dan ditandatangani oleh Pejabat PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk

Agar dikembalikan kepada sdr. NOVI RIZKIANA, SH.

27.

1 (satu) lembar SK Direksi No. 0317/SK/DIR-PS/2018 tanggal 11 April 2018 tetang deskripsi jabatan

28.

2(dua) lembar Surat Nomor : 0369/SK/DIR-HCA/2021 tanggal 6 Mei 2021 tentang Promosi Sdr. BUDIMAN SLAMET RAHARJA

29.

2(dua) lembar Surat Nomor : 0001/SK/SOR-HC/2021 tanggal 10 Februari 2021 tentang rotasi internal an Sdri. KANIA RATNA TEJAWULAN

30.

2(dua) lembar Surat Nomor : 0655/SK/DIR-HCA/2021 tanggal 29 September 2021 tentang promosi Sdri. NOVI RIZKIANA

31.

2(dua) lembar Surat Nomor : 0007/SK/SOR-SDM/2019 tanggal 22 Mei 2019 tentang rotasi internal Sdr. FAIZAL RAMADHAN

32.

2 (dua) lembar Surat nomor : 0217/SK/DIR-HC/2019 tanggal 21 Februari 2019 tentang penerimaan dan penempatan pegawai dalam masa penlai (PDMP) an Sdr. FAIZAL RAMADHAN

33.

2(dua) lembar Surat Nomor : 0401/SK/DIR-HC/2017 tanggal 10 mei 2017 tentang pengukuhan sebagai pegawai tetap Sdr. CAHAYA PANJI SAMPURNA

34.

2(dua) lembar Surat Nomor : 011/SK/SOR-SDM/2015 tanggal 2 November 2015 tentang rotasi internal Sdr. REZA RIZKI RAMDANI

35

2 (dua) lembar Surat Nomor : 679/SK/DIR-SDM/2014 tangal 16 September 2014 tentang pengangkatan dan enempatan pegawai dalam Masa Penilaian Sdr. REZA RIZKI RAMDANI

36.

 

 

2(dua) lembar Surat Nomor : 0376/SK/Dir-Pst/2021 tentang deskri jabatan sebagai teller Sdr. AGUS SUPRIYATNA

Agar dikembalikan kepada sdr. NOVI RIZKIANA, SH.

37.

1 (satu) Buah Buku Tabungan Bank BJB atas nama ANOYA HADIAT dengan No.Rekening 0013157022100

38.

 

1 (satu) Buah kartu atm Bank BJB dengan nomor 622011-220000-864209

Agar dikembalikan kepada sdr. ANOYA HADIAT, SM.

39.

 

1 (satu) Buah Buku Tabungan Bank BJB atas nama IYUS SUHANA dengan No.Rekening 0062381582100

Agar dikembalikan kepada sdr. IYUS SUHANA

40.

1 (Satu) Lembar Kwitansi asli perihal pengembalian biaya proses sertifikasi a.n GUNGUN SONTANI pada tanggal 21 Januari 2019 sebesar Rp. 9.000.000,-

41

1 (satu) Kwitansi asli perihal pengembalian biaya proses sertifikasi a.n DUDIN WAHYUDIN pada tanggal 29 November 2019 sebesar Rp. 8.000.000,-

42

1 (satu) Kwitansi asli perihal pengembalian biaya proses sertifikasi a.n MAMAH pada tanggal 30 Juli 2020 sebesar Rp. 10.000.000,-

43

 

 

1(satu ) Kwitansi asli perihal pengembalian biaya proses sertifikasi a.n CUCU SUHERMAN pada tanggal 26 Oktober 2020 sebesar Rp. 11.000.000,-.

Agar dikembalikan kepada sdr. FIRMAN FATHUROHMAN SOMANTRI, S.Pd Bin IIN SOMANTRI

44

1 (satu) Bundel Surat Perjanjian Kredit BJB Kredit Guna Bakti Nomor : 0070/PK-KGB/0171/2021, tanggal 11 Mei 2021 atas nama debitur ERLI SURYANA

45

1 (satu) Bundel Surat Perjanjian Kredit BJB Kredit Purna Bakti Nomor : 267/PK-DAPENBUN/0171/2020, tanggal 06 April 2020 atas nama debitur NANI

46

1 (satu) Bundel Surat Perjanjian Kredit BJB Kredit Purna Bakti Nomor : 0009/PK-KPB/DAPENBUN/0171/2020, tanggal 06 Januari 2020 atas nama debitur ASEP KARYANA

47

1 (satu) Bundel Surat Perjanjian Kredit BJB Kredit Purna Bakti Nomor : 0258/PK-KPB/DAPENBUN/0171/2019, tanggal 13 November 2019 atas nama debitur ADE OMA

48

1 (satu) Bundel Surat Perjanjian Kredit BJB Kredit Purna Bakti Nomor : 0234/PK-KPB/DAPENBUN/0171/2021, tanggal 10 Mei 2021 atas nama debitur TIA

49

1 (satu) Bundel Surat Perjanjian Kredit BJB Kredit Purna Bakti Nomor : 0757/PK-KPB/DAPENBUN/0171/2020, tanggal 04 Agustus 2020 atas nama debitur UJANG S

50

1 (satu) Bundel Surat Perjanjian Kredit BJB Kredit Purna Bakti Nomor : 0014/PK- DAPENBUN/0171/2019, tanggal 11 Oktober 2019 atas nama debitur DADANG ALIM SUNGKAWA

51

1 (satu) Bundel Surat Perjanjian Kredit BJB Kredit Guna Bakti Nomor : 0197/PK-KGB/0171/2019, tanggal 23 September 2019 atas nama debitur PIPI POMILAH

52

1 (satu) Bundel Surat Perjanjian Kredit BJB Kredit Guna Bakti Nomor : 0088/PK-KGB/0171/2021, tanggal 25 Juni 2021 atas nama debitur IWAN HERMAWAN

53

 

 

3 (tiga) lembar Mutasi rekening Bank BJB dengan No. Rekening 0099766859100 a.n. RD HASTI SETIAWAN

Agar dikembalikan kepada sdr. NOVI RIZKIANA, SH.

 

  • Membebankan terdakwa ACHMAD MAJUDIN SYAM PRADIPTA, SE / ACM M SYAM PRADIPTA S, SE Bin CUCU AHMAD untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).

 

Sidang akan kembali dilanjutkan pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2023 dengan Agenda Pembelaan/Pledoi dari Terdakwa atau Penasehat Hukum.

 

Baleendah, 10 Mei 2023

KEPALA SEKSI INTELIJEN KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN BANDUNG

 

MUMUH ARDIYANSYAH, S.H.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling