Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Rabu, 27 Mei 2026

Pemusnahan Barang Bukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Incracht) di Kantor Kejaksaan Negeri Batu Bara
Oleh Admin | Selasa, 14 Mei 2024
Bagikan :

Pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024  bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Batu Bara telah dilaksanakan Pemusnahan Barang Bukti berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Incracht) yang dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara, Kepala Sub. Bagian Pembinaan, Para Kepala Seksi dan seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Batu Bara. 

Bahwa adapun jumlah jenis perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht) yaitu :

  • Tindak Pidana Narkotika sebanyak 61 Perkara;
  • Tindak Pidana Oharda (Orang, Harta dan Benda) sebanyak 14 Perkara;
  • Tindak Pidana Kamnegtibum (Keamanan Negara dan Ketertiban Umum) dan TPUL (Tindak Pidana Umum Lainnya) sebanyak 12 Perkara

Barang bukti yang dimusnahkan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Incracht) yaitu :

  • Shabu-Shabu sebanyak 44,34 gr;
  • Ganja sebanyak 28,45 gr;
  • Handphone dan Besi;

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling