1. Bahwa pada hari ini Rabu 18 Februari 2026 pukul 13.00 WIB Kejaksaan Negeri Batu Bara
telah melakukan pemusnahan Barang Bukti di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Batu
Bara.
2. Bahwa pemusnahan Barang Bukti tersebut berdasarkan putusan pengadilan yang sudah
berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
3. Bahwa pemusnahan Barang Bukti tersebut dihadiri oleh:
- Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara Fransisco Tarigan, S.H., M.H.;
- Bupati Batu Bara yang diwakilkan oleh Asisten I Kabupaten Batu Bara Reynold
Asmara;
- Kapolres yang diwakilkan oleh Ilham;
- Para Pejabat Eselon IV, Eselon V, para Jaksa beserta para Staf Kejaksaan Negeri Batu
Bara.
4. Bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara:
a. Tindak Pidana Narkotika sebanyak 80 Perkara.
b. Tindak Pidana Oharda (orang, Harta dan Benda) sebanyak 15 Perkara.
c. Tindak Pidana Kamnegtibum (Keamanan Negara dan Ketertiban Umum) dan TPUL
(Tindak Pidana Umum lainnya sebanyak 4 Perkara.
5. Bahwa jenis barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari :
a. Shabu-shabu seberat 263.96 gram;
b. Ekstasi seberat 69.65 gram;
c. Ganja seberat 237.55 gram;
d. Handphone 32 Unit;
e. Liquid Wukong 35 bungkus dan 1 botol;
f. Barang bukti lainnya berupa 4 unit mesin ketangkasan tembak ikan dan 2 mesin
jackpot.
6. Bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara :
a. Memusnahkan barang bukti narkotika jenis Shabu dan pil ekstasi dengan
mencampurkan air dan cairan pembersih lantai (wipol) kemudian diblender lalu
dibuang ke selokan.
b. Memukul barang bukti berupa HP dan lainnya dengan menggunakan palu.
c. Memotong barang bukti berbahan besi dengan menggunakan mesin pemotong besi.
d. Memasukan barang bukti lainnya kedalam drum kemudian dibakar sehingga tidak
dapat dipergunakan lagi.
7. Bahwa pemusnahan barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Batu Bara telah selesai
dilaksanakan sekira pukul 14.00 WIB.