Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Selasa, 26 Mei 2026

Pemusnahan Barang Bukti yang telah Incrahct periode Mei s.d Agustus 2024
Oleh Admin | Rabu, 04 September 2024
Bagikan :

Pada hari Rabu tanggal 14 September 2024 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Batu Bara telah dilaksanakan Pemusnahan Barang Bukti perkara Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus periode Mei s/d Agustus 2024 yang berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kisaran/Pengadilan Tinggi Medan/Mahkamah Agung yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Incracht) untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi yang dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara, Kepala Sub. Bagian Pembinaan, Para Kepala Seksi dan seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Batu Barapada hari ini Rabu tanggal 14 September 2024 pada pukul 10.00 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Batu Bara telah dilaksanakan Pemusnahan Barang Bukti perkara Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus periode Mei s/d Agustus 2024 yang berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kisaran/Pengadilan Tinggi Medan/Mahkamah Agung yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Incracht) untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi yang dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara, Kepala Sub. Bagian Pembinaan, Para Kepala Seksi dan seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Batu Bara. 

Adapun jumlah jenis perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht) yaitu :

  • Tindak Pidana Narkotika sebanyak 41 Perkara;
  • Tindak Pidana Oharda (Orang, Harta dan Benda) sebanyak 14 Perkara;
  • Tindak Pidana Kamnegtibum (Keamanan Negara dan Ketertiban Umum) dan TPUL (Tindak Pidana Umum Lainnya) sebanyak 6 Perkara;
  • Tindak Pidana Khusus 2 Perkara;
  • Barang Rampasan 1 Perkara

Barang bukti yang dimusnahkan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Incracht) yaitu :

  • Shabu-Shabu sebanyak 88,85 gr;
  • Ekstasi sebanyak 120,7 gr;
  • Rokok 3.000.000 batang merk IB yang tidak dilekati pita cukai;
  • Barang bukti lainnya

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling