Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Senin, 25 Mei 2026

PENAHANAN TERSANGKA DALAM PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI DINAS KESEHATAN KABUPATEN BATU BARA TERKAIT REALISASI DANA BELANJA TAK TERDUGA (BTT) DALAM BEBERAPA PEKERJAAN PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA KABUPATEN BATU BARA DENGAN PAGU ANGGARAN SEBESAR RP 5.170.215.770,- (LIMA MILYAR SERATUS TUJUH PULUH JUTA DUA RATUS LIMA BELAS RIBU TUJUH RATUS TUJUH PULUH TUJUH RUPIAH) TAHUN ANGGARAN 2022
Oleh Admin | Kamis, 17 Juli 2025
Bagikan :

  1. Bahwa pada hari ini Kamis tanggal 17 Juli 2025 pukul 11.00 WIB Kejaksaan Negeri Batu Bara telah menetapkan drg. Wahid Khusyairi sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi Realisasi Dana Belanja Tak Terduga (BTT) dalam beberapa pekerjaan pengendalian penduduk dan keluarga berencana Kabupaten Batu Bara dengan pagu anggaran sebesar Rp 5.170.215.770,- (lima milyar seratus tujuh puluh juta dua ratus lima belas ribu tujuh ratus tujuh puluh tujuh rupiah) tahun anggaran 2022;
  2. Bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik pada Kejaksaan Negeri Batu Bara melakukan penahanan terhadap tersangka An. drg. Wahid Khusyairi yang dalam perkara dimaksud yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara dan bertindak sebagai Pembuat Anggaran (PA);
  3. Bahwa penahanan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-02/L.2.32/Fd.2/07/2025;
  4. Bahwa terhadap tersangka An. drg. Wahid Khusyairi, akan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Labuhan Ruku, Batu Bara;
  5. Bahwa terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi Di Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara terkait Realisasi Dana Belanja Tak Terduga (BTT) dalam beberapa pekerjaan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Batu Bara dengan Pagu Anggaran sebesar Rp 5.170.215.770,- (lima milyar seratus tujuh puluh juta dua ratus lima belas ribu tujuh ratus tujuh puluh tujuh rupiah) Tahun Anggaran 2022 terdapat kerugian negara sebesar Rp.1.158.081.211,00,- (satu milyar seratus lima puluh delapan juta delapan puluh satu ribu dua ratus sebelas rupiah) yang mana perhitungan tersebut berdasarkan PKKN yang dilakukan oleh ahli;
  6. Bahwa tersangka An. drg. Wahid Khusyairi dalam perbuatannya telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi Subs Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling