Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Rabu, 27 Mei 2026

PENETAPAN DAN PENAHANAN 2 (DUA) TERSANGKA INISIAL E DAN DS PADA REALISASI DANA BTT TAHUN ANGGARAN 2022
Oleh Admin | Kamis, 19 Februari 2026
Bagikan :

1. Pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekira pukul 16.00 WIB, Tim Penyidik Tindak 
Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batu Bara telah menemukan alat bukti yang cukup dalam perkara 
dugaan Tindak Pidana Korupsi di Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara terkait Realisasi Dana BTT 
dalam beberapa Pekerjaan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Batu Bara 
Tahun Anggaran 2022 dan telah menetapkan E (47 Tahun) dan DS (43 Tahun) sebagai tersangka.
2. Bahwa penetapan tersangka E (47 Tahun) dan DS (43 Tahun) dilaksanakan atas dugaan 
Tindak Pidana Korupsi di Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara terkait Realisasi Dana 
BTT dalam beberapa Pekerjaan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten 
Batu Bara dengan pagu Anggaran sebesar Rp.5.170.215.770,00,- (lima miliar seratus tujuh 
puluh juta dua ratus lima belas ribu tujuh ratus tujuh puluh rupiah) Tahun Anggaran 2022.
3. Bahwa tersangka E bertindak sebagai PPK dan tersangka DS sebagai PPTK pada Realisasi 
Dana BTT dalam beberapa Pekerjaan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten 
Batu Bara Tahun Anggaran 2022 di Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara.
4. Bahwa kegiatan tersebut telah mengakibatkan Kerugian Negara/ Daerah sebesar 
Rp1.158.081.211,00 (satu miliar seratus lima puluh delapan juta delapan puluh satu ribu dua 
ratus sebelas rupiah) yang mana perhitungan tersebut berdasarkan Pemeriksaan Penghitungan 
Kerugian Negara (PKKN) yang dilakukan oleh ahli, sebagaimana diatur dalam Pasal 603
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal
604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
5. Bahwa Penetapan Tersangka E dan Tersangka DS berdasarkan surat penetapan tersangka
Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara nomor : PRINT-01/L.2.32/Fd.2/02/2026 tanggal 19
Februari 2026 dan nomor : PRINT- 02/L.2.32/Fd.2/02/2026 tanggal 19 Februari 2026.
6. Bahwa selanjutnya kedua tersangka dilakukan penahanan dan dititipkan di Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal
19 Februari 2026 sampai dengan tanggal 10 Maret 2026.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling