Oleh Admin | Selasa, 02 September 2025
Bagikan :
- Pada hari Selasa tanggal 02 September 2025, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batu Bara telah menemukan alat bukti yang cukup dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi di Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara terkait Realisasi Dana BTT dalam beberapa Pekerjaan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Batu Bara dan telah menetapkan CS (52 Tahun) dan IS (27 Tahun) sebagai tersangka;
- Bahwa penyidikan IS dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara;
- Bahwa penetapan CS (52 Tahun) dan IS (27 Tahun) dilaksanakan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi di Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara terkait Realisasi Dana BTT dalam beberapa Pekerjaan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Batu Bara dengan pagu Anggaran sebesar Rp.5.170.215.770,00,- (lima miliar seratus tujuh puluh juta dua ratus lima belas ribu tujuh ratus tujuh pulu rupiah) Tahun Anggaran 2022;
- Bahwa penetapan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-08/L.2.32/Fd.2/09/2025 terhadap CS (52 Tahun) dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-07/L.2.32/Fd.2/09/2025 terhadap IS (27 Tahun);
- Bahwa atas penetapan tersangka tersebut sehubungan dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi di Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara terkait Realisasi Dana BTT dalam beberapa Pekerjaan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Batu Bara yang sebelumnya Penyidik telah melakukan penahanan terhadap WH yang bertindak sebagai PPK;
- Bahwa dalam kegiatan dimaksud tersangka CS (52 Tahun) bertindak sebagai Direktur CV. Widya Winda selaku penyedia/rekanan dan tersangka IS (27 Tahun) bertindak sebagai Wakil Direktur CV. Eka Gautama Consultant, Wakil Direktur V CV. Sakhi Utama, dan Direktur PT. Zayan Abidzar selaku penyedia yang mana terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan dalam perkara lain;
- Bahwa terhadap tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku;
- Bahwa perbuatan para terdakwa dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi di Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara terkait Realisasi Dana BTT dalam beberapa Pekerjaan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Batu Bara menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 1.158.081.211,00 (satu milyar seratus lima puluh delapan juta delapan puluh satu ribu dua ratus sebelas rupiah) yang mana perhitungan tersebut berdasarkan Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara (PKKN) yang dilakukan oleh ahli;
- Bahwa para tersangka CS (52 Tahun) dan IS (27 Tahun) dalam perbuatannya melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 KUHP;