Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Rabu, 27 Mei 2026

PENETAPAN TERSANGKA DALAM PERKARA TENTANG DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI KEGIATAN BIMBINGAN TEKNIS (BIMTEK) GURU SERTIFIKASI SATUAN PENDIDIKAN KABUPATEN BATU BARA TAHUN 2024
Oleh Admin | Selasa, 02 September 2025
Bagikan :

  1. Pada hari Selasa tanggal 02 September 2025, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batu Bara telah menemukan alat bukti yang cukup dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Guru Sertifikasi Satuan Pendidikan Kabupaten Batu Bara Tahun 2024 dan telah menetapkan JM (53 Tahun), WD (35 Tahun), dan RH (38 Tahun) sebagai tersangka;
  2. Bahwa penetapan JM (53 Tahun), WD (35 Tahun), dan RH (38 Tahun) dilaksanakan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Guru Sertifikasi Satuan Pendidikan Kabupaten Batu Bara Tahun 2024;
  3. Bahwa penetapan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Prin-09/L.2.32/Fd.2/09/2025 terhadap tersangka JM (53 Tahun), Surat Penetapan Tersangka Nomor: Prin-10/L.2.32/Fd.2/09/2025 terhadap tersangka WD (35 Tahun) dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Prin-11/L.2.32/Fd.2/09/2025 terhadap tersangka RH (38 Tahun);
  4. Bahwa dalam kegiatan dimaksud JM (53 Tahun) bertindak sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, WD (35 Tahun) bertindak sebagai Pelaksana Kegiatan Bimtek yang menggunakan Lembaga Pendidikan dan Pengembangan Nasional (LPPN), dan RH (38 Tahun) bertindak sebagai pihak yang menyewakan LPPN kepada WD (35 Tahun) dilaksanakan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Guru Sertifikasi Satuan Pendidikan Kabupaten Batu Bara Tahun 2024 menggunakan lembaga yang tidak memiliki izin;
  5. Bahwa terhadap tersangka JM (53 Tahun), WD (35 Tahun), dan RH (38 Tahun) akan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku;
  6. Bahwa terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Guru Sertifikasi Satuan Pendidikan Kabupaten Batu Bara Tahun 2024 terdapat Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 442.025.000,00 (empat ratus empat puluh dua juta dua puluh lima ribu rupiah) yang mana perhitungan tersebut berdasarkan Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara (PKKN) yang dilakukan oleh ahli;
  7. Bahwa tersangka JM (53 Tahun), WD (35 Tahun), dan RH (38 Tahun) dalam perbuatannya melanggar melanggar melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 KUHP;

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling