Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Selasa, 26 Mei 2026

Sidang Terdakwa An. Palti Hutabarat Dengan Agenda Sidang Jawaban Jaksa Penuntut Umum atas Eksepsi (Nota Keberatan) dari Penasehat Hukum di Kantor Pengadilan Negeri Kisaran.
Oleh Admin | Selasa, 14 Mei 2024
Bagikan :

Selasa tanggal 14 Mei 2024 pukul 15.00 WIB telah dilaksanakan Sidang Terdakwa An. Palti Hutabarat Dengan Agenda Sidang Jawaban Jaksa Penuntut Umum atas Eksepsi (Nota Keberatan) dari Penasehat Hukum di Kantor Pengadilan Negeri Kisaran. Bahwa yang mengadili di persidangan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim yaitu Halida Rahardhini, S.H., M.Hum (Hakim Ketua) dengan didampingi Nelly Rakhmasuri Lubis, S.H M.H (Hakim Anggota), Antoni Trivolta, S.H (Hakim Anggota) dan Penuntut Umum bernama Herry Abadi Sembiring, S.H dan King Richter Sinaga, S.H, sementara Terdakwa Palti Hutabarat melaksanakan sidang online dari ruang tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Labuhan Ruku. 

Adapun Jawaban Jaksa Penuntut Umum atas Eksepsi (Nota Keberatan) dari Penasehat Hukum yaitu :

Memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini untuk memutuskan :

  • Menyatakan bahwa surat dakwaan telah disusun sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dan oleh karena itu surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini;
  • Menetapkan eksepsi / keberatan dari penasehat hukum Terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima / ditolak;
  • Menetapkan bahwa pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan;

Bahwa pemeriksaan ini termasuk perkara yang menyita perhatian masyarakat banyak sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus bersikap profesional dan melaporkan setiap perkembangan penanganan perkara ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling