Bahwa pada hari Kamis, 09 Januari 2025, Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara Diky Oktavia, S.H., M.H didampingi oleh Kasi Pidsus Deby Rinaldi, S.H dan Jaksa Penuntut Umum Tomey HR Pandiangan, S.H melakukan siaran pers kepada media sehubungan dengan Penyetoran Benda Sitaan Berupa Uang Tunai sebesar Rp. 2.250.000.000,- An. Terpidana FAIZAL (H. OK. FAIZAL, M.AP), dkk dan Pembayaran Denda An. Terpidana FAIZAL (H.OK. FAIZAL, M.AP) dan Drs. DARWINSON TUMANGGOR terkait kegiatan seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2023.
Eksekusi terhadap para Terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Medan :
- Nomor 61/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn
Atas nama Terpidana FAIZAL, S.E
2. Nomor 62/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn
Atas nama Terpidana Drs. DARWINSON TUMANGGOR, M.Si
3. Nomor 63/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn
Atas nama Terpidana MUHAMMAD DAUD, S.Pd.,S.H., M.M
4. Nomor 64/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn
Atas nama Terpidana RAHMAD ZEIN, S.Pd., M.Pd
5. Nomor 65/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn
Atas nama Terpidana ADENAN HARIS, A.Ag., M.Pd
Dan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara :
- Nomor : Print-8 /L.2.32/Fu.1/01/2025
Atas nama Terpidana FAIZAL, S.E
2. Nomor : Print-9 /L.2.32/Fu.1/01/2025
Atas nama Terpidana Drs. DARWINSON TUMANGGOR, M.Si
3. Nomor : Print-10 /L.2.32/Fu.1/01/2025
Atas nama Terpidana MUHAMMAD DAU, S.Pd.,S.H., M.M
4. Nomor : Print-11 /L.2.32/Fu.1/01/2025
Atas nama Terpidana RAHMAD ZEIN, S.Pd., M.Pd
5. Nomor : Print-12 /L.2.32/Fu.1/01/2025
Atas nama Terpidana ADENAN HARIS, A.Ag., M.Pd
Bahwa dalam hal ini para terpidana telah melanggar Pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, dimana sebelumnya Terdakwa Faizal SE dan Drs. Darwinson Tumanggor, M.Si terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Korupsi secara Bersama Sama” berdasarkan Putusan dari Pengadilan Negeri Medan. Atas perbuatan para terpidana, masing-masing dikenakan denda pidana penjara selama 1 (satu) tahun atau denda sebesar 100 juta rupiah.
Benda Sitaan berupa uang tunai dan pembayaran denda dari Terpidana FAIZAL (H.OK. FAIZAL, M.AP) dan Drs. DARWINSON TUMANGGOR dengan total Rp. 2.450.000.000,- (Dua milyar empat ratus lima puluh juta rupiah) langsung saat itu juga disetorkan secara tunai kepada PT. Bank Mandiri Kantor Cabang Kuala Tanjung di Lobi Kantor Kejaksaan Negeri Batu Bara yang disaksikan oleh seluruh awak media yang selanjutnya akan disetorkan ke Kas Negara.
Melalui konferensi pers ini, diharapkan Kejaksaan dapat meningkatkan profesionalitas dan bekerja sama dengan stakeholder terkait dalam penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi yang terjadi wilayah hukum Kejaksaan Negeri Batu Bara